Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Bentuk penyelenggaraan pelayanan pada Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali dimana dari tahap permohonan hingga terbitnya dokumen dilakukan secara terpadu pada satu tempat (yaitu Ruang PTSP) dan dikontrol menggunakan sistem elektronik dan seperangkat SOP guna mempermudah dan mempercepat pelayanan kepada pemohon layanan.










