Frequently Asked Questions (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Q1.) Dimana PTSP Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali?
A1.) PTSP Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali terletak di Jl. Letda Tantular Yang Batu Denpasar Timur, untuk lebih jelasnya kamu bisa ketuk menu Layanan Publik --> PTSP, lalu ketuk pada alamat yang tertera untuk menampilkan peta
Q2.) Bagaimana cara mengajukan permohonan layanan melalui aplikasi PELITA Bali?
A2.) Ketuk pada menu Layanan Publik --> SIPADU, lalu ketuk pada bidang pemberi layanan dan isikan informasi lengkap pada kolom pengajuan layanannya
Q3.) Layanan apa saja yang ada di Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali?
A3.) Kamu bisa cek jenis layanan kami melalui brosur layanan yang ada di SIPADU
Q4.) Persyaratan dalam pengajuan permohonan layanan melalui aplikasi PELITA Bali apa saja ya?
A4.) Saat memilih bidang pemberi layanan dan jenis layanan yang akan diajukan melalui SIPADU, informasi syarat pelayanan akan tertera secara otomatis atau dapat juga dilihat pada dokumen standar pelayanan yang muncul disana ya
Q5.) Untuk mengakses informasi publik dimana ya?
A5.) Ketuk pada menu Layanan Publik --> PPID, lalu ketuk pada menu informasi publik
Q6.) Kalau mau pinjam aula, audit corner, atau wisma sejahtera sebagai tempat penyelenggaraan acara apakah bisa?
A6.) Ketuk pada menu Layanan Publik --> SIMPAR, lalu cek informasi ketersediaan tempat yang akan dipinjam ya, setelah itu kamu bisa mengajukan surat permohonan melalui kontak WA siaga kami
Q7.) Berapa biaya untuk peminjaman tempat tersebut?
A7.) Kamu tidak dibebankan biaya apapun karena tempat pertemuan kami tidak terdaftar sebagai sumber PNBP ya, kamu hanya perlu ikut andil menjaga kebersihan, kerapian, dan keamanan tempat yang kamu pinjam
Q8.) Apakah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali menyediakan buku-buku digital keagamaan?
A8.) Iya, kamu bisa ketuk pada menu Literasi Digital, atau bisa juga melalui laman website Cendikia milik Kementerian Agama RI
Q9.) Kalau informasi tempat ibadah, apakah ada?
A9.) Ada, kamu bisa ketuk pada menu Layanan Publik --> SITIBA untuk mencari informasi tentang tempat ibadah di Bali
Q9.) Bagaimana mengakses media sosial yang dimiliki Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali?
A9.) Kamu bisa ketuk pada menu Layanan Publik --> MEDIKA ya, disitu tertera semua media sosial/kontak Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali
Q10.) Bolehkah kami konsultasi tanpa harus datang ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali?
A10.) Boleh, kamu bisa hubungi kami melalui WA siaga, pertanyaan kamu akan dibalas oleh petugas kami